JENEPONTO, PUBLIKASIONLINE.CO – Setelah lama bergulir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, akhirnya mengumumkan tersangka dalam dugaan korupsi Makan dan Minum (Mamin) 2013, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang (Latopas).
Masing-masing Mantan Direktur RSUD Latopas, Saharuddin Situju, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Saleha, dan Bendahara Pengeluaran, Kaharuddin alias Ocha. Ketiganya diakui telah ditersangkakan sejak bulan Juni 2019 lalu.
Kasi Pidsus Kejari Jeneponto, Saut Malatua menjelaskan, sekarang kasus ini sudah tahap pelengkapan berkas dan kembali memeriksa sejumlah saksi.
“Termasuk, tiga tersangka masing-masing sudah dipanggil kembali,”kata Saut, Kamis (18/7) lalu.
Terkait kerugian negara, kata dia masih dalam tahap perhitungan uang. Sementara terhitung kerugian keuangan negara sebesar Rp 800 juta, “Masih memungkinkan untuk bertambah,” katanya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pengawasan Pengguna Anggaran Republik Indonesia (LPPA RI) Syamsuddin menilai penanganan kasus Mamin RSUD diduga terdapat kekeliruan dalam penetapan tersangka terhadap Kaharuddin.
Menurutnya, yang harus menjadi tersangka lebih awal itu Muh Syamsil dan Saleha karena pada saat itu, Muh Syamsil adalah bendahara pengeluaran yang menarik uang pada 16 Juni 2014, termasuk Saleha.
Berdasarakan hasil konfirmasi BPK, kata dia, terdapat 11 item yang diajukan makan minum rumah sakit, hanya empat diantaranya yang dapat dibuktikan secara fakta. hanya saja tidak dijelas secara detail didalam LHP BPK.
“Seharusnya Muh Syamsil itu dijadikan tersangka lebih awal karena dia yang paling bertanggungjawab, termasuk Saleha. Makanya penetapan tersangka yang menyeret nama Kaharuddin itu pihak Kejaksaan diduga sangat keliru sekali,” kata Syamsuddin, Jum’at (19/7).
Ia juga menegaskan, mengapa Kaharuddin yang dijadikan tersangka. Sementara memurutnya jelas – jelas bendahara pengeluaran pada saat itu adalah Muh Syamsil.
“Yang jelas kami akan lakukan upaya upaya praperadilan terhadap oknum Jaksa karena menetapkan Kaharuddin sebagai tersangka. Apa dasarnya. Kita khawatirkan ini jangan sampai ada oknum yang main mata dengan Muh Syamsil,”tukasnya.
Kata dia, pihaknya punya bukti – bukti LHP BPK, Rekening Koran dan SK karena Kaharuddin menjabat Bendahara pada Desember 2014. Dan pada 2013 ia masih staf biasa di RSUD.
“Ini jauh antara langit dan bumi. maka saya asumsikan terdapat kekeliruan dalam penetapkan. Saya bisa pertanggung jawabkan ini. kenapa tidak, saya bicara apa adanya. Ini hukum, saya siap bertanggungjawab,” tegasnya.
Sementara itu, jawaban berbeda diberikan oleh Kasi Intel Kejari Jeneponto, Muh Nasran. Dia membantah kekeliruan penetapan.
Bagi dia, tidak ada yang lalai dalam penetapan. Tiga tersangka yang ditetapkan sudah benar dan melalui proses kajian.
“Untuk lebih jelasnya nanti di persidangan. Kaharuddin sudah benar bendahara pengeluaran. Pencairan pada 2014 itu yang bermasalah. Tidak mungkin kita menetapkan tersangka kalau tidak ada fakta hukum yang mendasari. Nanti kita lihat di persidangan,” kata dia. (rakyatsulsel)