SINJAI, PUBLIKASIONLINE.CO – Kepolisian Resor (Polres) Sinjai yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sebpril Sesa berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika yang merupakan tqarget Operasi (TO) dan non target operasi antik lipu 2019 pada Selasa (16/7/2019) malam.
Diketahui bahwa pelaksanaan Operasi mandiri kewilayahan dengan sandi Antik Lipu – 2019 yang digelar serentak jajaran Kepolisian Polda Sulawesi Selatan yang dimulai sejak kemarin (16/7) sampai dengan (04/8) selama 20 hari dengan sasaran penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
Hari pertama pelaksanaan operasi antik, Kapolres Sinjai, AKBP Sebpril Sesa bergerak cepat dengan mengambil langkah – langkah serta memberikan arahan dan petunjuk fungsi yang dikedepankan Satuan Narkoba Polres Sinjai. Hal ini agar target operasi maupun non target operasi segera mungkin diamankan.
Menindak lanjuti arahan dan petunjuk dari Kapolres Sinjai, Sat Resnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin oleh AKP Muhammad Ali selaku tim unit tindak operasi Antik Lipu 2019 bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mempertajam informasi dan berhasil mengamankan dua Pelaku tindak pidana narkotika Gol I jenis Shabu-shabu yang merupakan target operasi antik dan non target operasi.
Berawal dari Sat Resnarkoba Polres Sinjai mengamankan pelaku tindak pidana narkoba berinisial WS dengan barang bukti shabu dengan berat 0,38 gram dan dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, YN.
YN beralamat di jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara yang merupakan Target Operasi yang sebelumnya telah diperoleh keterangan dari WS bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut berasal dari YS.
“Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan di rumah YS dan ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika. Selanjutnya ke dua pelaku bersama barang bukti langsung di bawa di Polres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Muhammad Ali.
Adapun Barang Bukti yang diamankan 2 sachet kecil yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat 1,52 gram milik YS dan barang bukti milik WN dengan berat 0.38 gram, serta 1 buah HP merk Samsung warna hitam. (*)