Diciduk Polisi Gegara Judi Kupon Putih

  • Bagikan

PALOPO – Tiga pelaku judi kupon putih berhasil diciduk tim gabungan Reskrim dan Intel Polres Palopo di depan Apollo, Jl Andi Makkulau Kota Palopo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, pada Sabtu (6/7/2019).

Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial SBR (41), wiraswasta, MSB (46) dan IYN (43).

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengungkapkan, mereka diamankan berdasarkan laporan masyarakat.

“Awalnya tim gabungan reskrim dan intel menerima informasi dari masyarakat bahwa sering di lakukan aktivitas perjudian jenis kupon putih di depan Apollo di Jalan Andi Makkulau Kota Palopo selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan penangkapan di lokasi tersebut,” ungkap AKP Ardy, Minggu (7/7/2019).

Tim gabungan pun melakukan penangkapan terhadap MSB dan SBR di lokasi tersebut, saat melakukan judi kupon putih.

“Dari keterangan kedua pelaku, mereka mengakui memasang kupon putih tersebut pada IYN,” ujarnya.

Dari pengakuan MSN dan SBR, tim gabungan mengamankan IYN di Jalan Batara, pukul 22.30 wita. IYN kepada polisi, mengaku dirinya sering menerima pasangan kupon putih dari MSB yang kemudian dipasang melalui situs online menggunakan akun dengan total saldo Rp226.000.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, uang tunai Rp 16.000 (enam belas ribu) milik MSB, 1 (satu) lembar kupon pasangan milik MSB,uang tunai Rp 557.000 (lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) milik IYN, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A37 warna ungu milik IYN, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG lipat warna hitam milik IYN. Ada satu buah pulpen merk gajah Mada warna merah putih, serta uang tunai Rp 4.224.000 ( empat juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) milik SBR,” kunci Ardy.

  • Bagikan