Ketua Komisi I DPRD Pangkep, Umar Haya., Sekretaris di Komisi I DPRD Pangkep, Hj. Nirwana., serta tiga orang anggotanya masing-masing yaitu H. Nurdin Mappiara, H. Suhardi Syam, dan Muchtar Sali daeng Pata.
PANGKEP, PUBLIKASIONLINE.co – Jelang berakhirnya masa jabatan periode 2014-2019, sejumlah anggota DPRD kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menjadi sorotan pasca pemilu 2019 lalu.
Sebab para wakil rakyat ini diduga ada yang malas masuk kantor, bahkan malas mengikuti rapat-rapat resmi yang digelar di kantor DPRD Kabupaten Pangkep.
Seperti yang terjadi pada Kamis (20/6/2019), berdasarkan pantauan awak media pada beberapa hari ini, tampak sejumlah ruangan komisi maupun fraksi terlihat kosong.
Kalau ada yang terisi hanya satu dan dua anggota dewan saja yang terlihat. Mereka yang tidak hadir ini bisa saja berdalih reses.
Begitu pun di ruang rapat Komisi I DPRD kabupaten Pangkep, nampak hanya dihadiri lima dari 10 orang anggota.
Diketahui Komisi I DPRD Pangkep, tengah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) guna membahas masalah penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2019.
Berikut kelima anggota Komisi I DPRD Pangkep yang hadir dalam RDP :
Ketua Komisi I DPRD Pangkep, Umar Haya., Sekretaris di Komisi I DPRD Pangkep, Hj. Nirwana., serta tiga orang anggotanya masing-masing yaitu H. Nurdin Mappiara, H. Suhardi Syam, dan Muchtar Sali daeng Pata.
Berikut lima anggota lainnya yang berhalangan untuk hadiri RDP Komisi I DPRD Pangkep :
Wakil Ketua, Rahmat Hidayat, serta empat anggota lainnya yaitu M.Ramli, S.H., Suarman Natsir, S.Pd; Ir.H.Amir Amin; dan H. Muhammad Irwan (tengah menjalankan ibadah umrah).
Dalam RDP itu, dihadiri pula oleh eksekutif, yakni Kepala BKPSDM beserta tiga Kabidnya, Kabag Ortala dan sekretaris Disdik kabupaten Pangkep.
Dalam rapat tersebut, disepakati dan direkomendasikan agar BKPSDM pemkab Pangkep dalam pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2019 ini, memerhatikan nasib para tenga Honorer eks Kategori II (K.II) yang sudah lama terkatung-katung.
“Kesimpulan RDP, komisi I mengharapkan kepada BKPSDM untuk memerhatikan teman teman eks K2 dalam penerimaan CPNS dan PPPK dengan tetap mempedomani regulasi kepegawaian yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” papar Umar Haya.
Menilik persoalaan anggita dewan yang terhormat disinyalir malas berkantor, anggota Komite Komunitas Demokrasi Pangkep, Saparuddin pun menyoroti perilaku tak terpuji itu.
Dia mengatakan bahwa perilaku malas juga sebagai bentuk perilaku korupsi, sebab telah mengabaikan tugas dan pokok fungsi (tupoksi) sebagai wakil rakyat.
“Padahal sudah ada tunjangan yang dinaikkan semata-mata untuk meningkatkan kinerja mereka. jadi tidak ada alasan bagi mereka untuk malas berkantor lagi,” ujar Sapar, sapaan akrabnya–
Sapar menambahkan, meskipun wakil rakyat yang bekerja di gedung parlemen bukanlah pegawai yang berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang setiap hari dituntut untuk hadir di kantor, tapi wakil rakyat harus memperhatikan tanggungjawabnya, terutama hadir di rapat atau undangan dari Sekretariat DPRD kabupaten Pangkep.
“Sangat patut disayangkan dengan kondisi seperti ini Tingkat kehadiran anggota DPRD Pangkep yang semakin malas berkantor, dipastikan menganggu agenda sidang di DPRD,” tandas Sapar.
“Padahal jauh-jauh hari sebelumnya pimpinan DPRD Pangkep sudah mengagendakan sidang-sidang rapat. Dan kalau para anggota DPRD malas menghadiri agenda-agenda itu sudah sangat disesalkan. Karena itu tanggungjawab yang wajib dilaksanakan, tidak boleh lalai,” pungkasnya. (Sc:KP)