Pemkab Bantaeng Canangkan GISA, 7 Anak Terima KIA

  • Bagikan

Bantaeng

PUBLIKASIONLINE.CO–Sedikitnya 7 anak menerima Kartu Identitas Anak (KIA) dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng, Syamsul Suli di Gedung Balai Kartini Bantaeng, Senin (29/04/19).

Mereka adalah Nanda Dwi Putra Haris, Muh Yusran Akramsyah, Fathul Hidayah Akbar, Afiq Rayyan K, Azka Azzam Ramadhan, Ahmad Rayhan Fadillah dan Zulfan Aditya Syamsir. Selain itu diserahkan juga KTP-el (KTP Elektronik) usia 17 tahun untuk 1 orang (Aisyah Khaerani), 1 KK (Kartu Keluarga) kepada Ismayanti Saleh dan 1 orang lagi perwakilan keluarga Almarhum Hartati Kamaruddin menerima Kartu Kematian.

Diserahkan pada Pencanangan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang diprakarsai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantaeng. Mewakili Bupati Bantaeng, Syamsul Suli dalam sambutannya menjelaskan bahwa Pemerintah terus memberikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat dalam hal pemenuhan Adminduk (Administrasi Kependudukan).

“Diatur pada Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2008, untuk penggantian nama mau tidak mau harus lewat pengadilan. Tapi pembetulan nama tidak perlu lewat pengadilan, cukup ke Disdukcapil kecuali pembatalan akta”, ujarnya.

Tambah Syamsul Suli hal lain diatur diantaranya perbedaan nama di ijazah dengan akta misalnya. Kalau itu terjadi kata dia maka Disdukcapil harus memegang satu bukti otentik.

Begitu pun dengan passport karena sudah tercatat di seluruh dunia. Olehnya masyarakat harus benar-benar sadar pentingnya Adminduk.

Apalagi layanan sudah berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) seperti di perbankan. Dia pun menghimbau seluruh masyarakat agar mendaftarkan atau meregister KTP-el miliknya agar bisa terbaca.

“Mungkin masih banyak diantara kita belum mendaftarkan KTP-elnya. Mudah-mudahan kita semua sadar karena semua ini dipermudah”, tegas dia.

Disebutkan manfaat Adminduk termaktub dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 sebagai Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Adminduk antara lain untuk memberikan kejelasan identitas dan status penduduk, kepastian hukum, perlindungan hukum dan kenyamanan bagi pemiliknya serta memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi dan pelayanan publik lainnya.

Senada itu, Kabid Pemanfaatan Data, Informasi dan pelayanan Disdukcapil Kabupaten Bantaeng, Abd Haris mengatakan bahwa Adminduk bertujuan agar masyarakat tertib administrasi.

“Dengan pencanangam GISA kita berharap masyarakat sadar akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan”, tutur dia.

Disamping itu masyarakat juga harus sadar melakukan update data serta sadar betapa pentingnya memanfaatkan data dimaksud dalam berbagai kepentingan. Termasuk sadar dalam melayani Adminduk. (AM)

 

  • Bagikan