BANTAENG — Dua Caleg petahana DPRD Kabupaten Bantaeng datangi Kantor Bawaslu Bantaeng di Jalan Dr Ratulangi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sabtu malam, 27 April 2019.Keduanya adalah Caleg Partai Hanura, A Harun Rani dan Caleg Partai Gerindra, Husain Lamang.
Mereka sama-sama bertarung di Dapil Bantaeng III, meliputi Kecamatan Tompobulu dan Gantarangkeke.A Harun Rani yang akrab disapa Karaeng Raja mengatakan, ada beberapa dugaan kecurangan Pemilu yang dia temukan. Kecurangan itu menurutnya dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di Dapil tersebut.”Ada lima poin dugaan kecurangan penyelenggaraan Pemilu yang kami laporkan ke Bawaslu Bantaeng,” ujarnya, Minggu, 28 April 2019.
Lima poin dimaksud adalah PPS tidak mengumumkan salinan hasil perhitungan suara semua TPS pada wilayah kerjanya di tempat umum.
Salinan model C1 tidak sesuai dengan penjumlahan angka-angka penghitungan suara.
Salinan model C1 dibawah PPS ke PPK untuk diperbaiki.
Saat rekap kecamatan, PPK tidak menyerahkan salinan rekap tingkat desa kepada saksi.
Formulir C1 hologram, tidak sesuai dengan salinan model C1 yang dibagikan kepada saksi.
Sehingga pihaknya pun meminta Bawaslu Bantaeng segera menyelesaikan permasalahan tersebut sebelum rekapitulasi kabupaten dilakukan.
“Karena apabila Bawaslu tidak menyelesaikan permasalahan itu sebelum perekapan Kabupaten, maka kami akan menurunkan massa untuk menduduki Kantor KPU Bantaeng,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti membenarkan dua Caleg tersebut mendatangi Kantor Bawaslu Bantaeng.
Keduanya menunjukkan bukti-bukti dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan di lapangan. Namun, dia menyebut keduanya belum disebutkan melapor lantaran datang saat hari libur.
“Sehingga kami menganjurkan untuk datang kembali hari Senin (29/4/2019), dengan memenuhi unsur-unsur formil dan materil laporannya,” tandas Ningsih.
Setelah lengkap syarat laporan itu, kata dia, barulah laporan mereka diterima. Disertai dengan tanda bukti laporan oleh Bawaslu.